POLA JABAR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki struktur pangkat yang dibagi berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis jabatan.
Salah satu yang sering ditanyakan adalah PPPK Golongan 9, terutama terkait lulusan apa yang dapat mendudukinya.
PPPK Golongan 9 untuk Lulusan S1 dan D-IV
PPPK Golongan 9 diperuntukkan bagi pegawai yang berasal dari lulusan Sarjana (S1) dan Diploma IV (D-IV). Pegawai pada golongan ini akan menempati jabatan fungsional Ahli Pertama, sesuai bidang keahlian masing-masing.
Dengan demikian, setiap lulusan S1 atau D4 yang lolos seleksi PPPK akan otomatis masuk dalam struktur golongan 9.
Pemetaan Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Selain informasi mengenai Golongan 9, berikut pembagian lengkap golongan PPPK berdasarkan lulusan formal:
- Golongan I: Lulusan Sekolah Dasar (SD)
- Golongan IV: Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat
- Golongan V: Lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Diploma 1 (D-I), atau sederajat
- Golongan VI: Lulusan Diploma II (D-II)
- Golongan VII: Lulusan Diploma III (D-III)
- Golongan IX: Lulusan Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1)
- Golongan X: Lulusan Pascasarjana/Magister (S2)
- Golongan XI: Lulusan Doktor (S3)
Struktur ini memudahkan penempatan jabatan sesuai kompetensi serta mempengaruhi besaran gaji yang diterima setiap pegawai PPPK.