POLA JABAR – Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 telah dirilis oleh berbagai pemerintah daerah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejumlah wilayah di Indonesia tercatat memiliki UMK terendah tahun ini.

Menariknya, posisi lima besar didominasi oleh daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Daftar 5 UMK Terendah di Indonesia Tahun 2025

Berikut wilayah dengan UMK paling rendah yang berlaku pada 2025:

  1. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah – Rp 2.170.475
  2. Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah – Rp 2.180.587
  3. Kabupaten Sragen, Jawa Tengah – Rp 2.182.200
  4. Kota Banjar, Jawa Barat – Rp 2.204.754
  5. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat – Rp 2.209.519

Lima daerah tersebut berada di bawah angka Rp 2,3 juta, sehingga masuk kategori UMK terendah secara nasional untuk tahun berjalan.

Faktor Penyebab Perbedaan UMK Antarwilayah

Perbedaan UMK antar daerah dipengaruhi sejumlah faktor, seperti: