POLA JABAR – Tunjangan sertifikasi guru adalah bentuk penghargaan bagi tenaga pendidik profesional yang telah memenuhi standar kompetensi.
Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan delapan syarat utama yang harus dipenuhi agar seorang guru dapat menerima tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok setiap bulan.
Syarat yang paling mendasar adalah kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik). Sertifikat ini diberikan kepada guru yang lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan.
Setelah lulus, data sertifikat harus diinput ke Dapodik agar terverifikasi resmi oleh Kemendikdasmen.
Namun, kepemilikan Serdik saja tidak cukup. Guru juga wajib memenuhi beberapa kriteria lain yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berikut delapan syarat lengkap yang harus dipenuhi guru agar berhak menerima tunjangan sertifikasi bulanan:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
- Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar/membimbing sesuai peruntukan Serdik (dibuktikan SK mengajar).
- Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan rombongan belajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, guru berhak menerima tunjangan sertifikasi setiap bulan sesuai ketetapan yang berlaku.***