POLA JABAR – Para PPPK Paruh Waktu yang baru saja menerima pengangkatan tentu menantikan gaji pertama mereka.

Selain gaji pokok, beberapa instansi juga dapat memberikan tunjangan tambahan seperti transportasi, insentif kinerja, atau uang makan, sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Agar gaji pertama bisa cair tepat waktu, terutama pada awal November 2025, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

1. SK Pengangkatan Sudah Diterbitkan

Gaji baru bisa dibayarkan setelah SK Pengangkatan resmi diterbitkan oleh instansi masing-masing.

Tanpa SK, pegawai belum dianggap resmi aktif, sehingga proses pencairan gaji tidak bisa dilakukan.

2. Tanggal Mulai Tugas (TMT) Sudah Ditentukan

TMT menjadi acuan resmi kapan PPPK Paruh Waktu mulai bekerja di instansi.

Gaji pertama dihitung mulai dari tanggal TMT, sehingga penting agar tanggal ini sudah tercatat di sistem kepegawaian.