POLA JABAR – Pemerintah kembali menegaskan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu.
Bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
Tidak semua pekerja otomatis berhak menerima BSU. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat administratif dan ekonomi agar bantuan tepat sasaran.
Syarat Penerima BSU
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari pemerintah
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan BSU benar-benar diterima oleh pekerja swasta yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai calon penerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengecekan secara daring. Berikut langkah-langkahnya: