POLAJABAR - Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, mendapat dalam APBN 2026 mendapat sorotan tajam dari para kepala daerah.
Pemangkasan TKD tersebut diklaim hingga mencapai 29,34 persen dibanding tahun 2025. Dari Rp919 triliun menjadi Rp693 triliun.
Dengan adanya kebijakan tersebut, tentunya banyak hal yang tidak bisa direalisasikan apalagi bagi para pejabat daerah yang baru dilantik.
Pemda Prov Jabar merespons terkait kebijakan tersebut, dengan mengubah kultur birokrasi. Contohnya, mengurangi perjalanan dinas dan belanja rutin pemerintah.
“Seluruh dana perjalanan dinas kita hanya sisakan 25 persen sampai 10 persen, termasuk listrik dan air,” ucap KDM, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat.
Tidak hanya itu, KDM juga akan mengatur waktu kerja para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat.
Kebijakan yang diambil KDM tersebut diambil, guna menyesuaikan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) ke Pemdaprov Jabar.
Menurut, kebijakan yang diambil KDM terkait pengaturan waktu kerja pegawai tersebut, sejatinya akan mampu mengurangi beban pengeluaran Pemdaprov Jabar.
Kendatipun begitu, KDM memastikan pemangkasan TKD tidak akan berpengaruh terhadap kinerja para pegawai. Meskipun anggaran berkurang, kinerja pegawai akan tetap baik.