POLA JABAR – Dalam syariat Islam, zakat memiliki aturan yang sangat ketat mengenai siapa yang memberi (muzakki) dan siapa yang menerima (mustahik).

Allah SWT telah menetapkan delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat dalam Surat At-Taubah ayat 60.

Namun, sebaliknya, ada pula kriteria orang-orang yang secara hukum agama tidak diperbolehkan menerima dana zakat. Mengetahui hal ini sangat penting agar zakat yang kita keluarkan sah dan benar-benar membantu mereka yang membutuhkan.

Berikut adalah 7 golongan orang yang tidak berhak menerima zakat:

1. Orang Kaya atau Orang yang Memiliki Harta Cukup

Zakat bertujuan untuk membantu fakir miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan orang yang memiliki kekuatan untuk bekerja (mampu secara finansial). Jika seseorang sudah memiliki kecukupan harta untuk kebutuhan pokok diri dan keluarganya, maka ia dilarang menerima zakat.

2. Keturunan Rasulullah SAW (Bani Hashim dan Bani Muttalib)

Berdasarkan hadis Nabi, zakat adalah "kotoran" harta manusia yang digunakan untuk menyucikan jiwa. Sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga Nabi, keturunan Rasulullah SAW (Ahlul Bait) dilarang menerima zakat. Namun, mereka tetap diperbolehkan menerima hadiah atau hibah.

3. Orang Non-Muslim (Kafir)