POLA JABAR  – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan menghentikan total operasional pengolahan sampah berbasis teknologi termal di seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS). Keputusan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah hasil uji emisi menunjukkan angka yang melebihi ambang batas ketentuan.

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah penyegelan insinerator di TPS Baturengat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi mencemari udara.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, mengonfirmasi bahwa penyegelan ini didasarkan pada surat resmi Menteri Lingkungan Hidup tanggal 19 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil uji emisi dari kementerian, teknologi termal yang digunakan menunjukkan hasil di atas ketentuan. Oleh karena itu, operasional harus dihentikan sepenuhnya,” ujar Salman pada Selasa (3/2/2026).

Salman menegaskan bahwa yang disegel hanyalah unit insinerator, bukan menutup operasional TPS secara keseluruhan. Langkah pengamanan dilakukan dengan pemasangan segel plastik dan police line agar mesin tidak dioperasikan kembali.

Kebijakan ini berdampak luas pada sistem pengolahan sampah di Kota Bandung. Berdasarkan data DLH: