POLA JABAR – Keselamatan warga kini semakin terjamin dengan hadirnya layanan Call Center 112 di Kota Bandung. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan respons penanganan keadaan darurat, layanan ini mengintegrasikan berbagai unit bantuan ke dalam satu nomor tunggal yang mudah diingat dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Program yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini menjadi garda terdepan dalam koordinasi situasi krisis di wilayah Kota Kembang.
Mengapa Harus Nomor 112?
Pemilihan nomor 112 bukan tanpa alasan. Berdasarkan standar International Telecommunication Union (ITU), 112 merupakan nomor darurat bawaan (default emergency number) pada ponsel di Indonesia.
Keunggulan utama layanan ini adalah:
- Gratis: Panggilan ke 112 tidak dikenakan biaya pulsa.
- Akses Mudah: Tetap bisa dihubungi meskipun ponsel dalam keadaan terkunci atau tanpa kartu SIM sekalipun.
- Terintegrasi: Warga tidak perlu lagi menghafal banyak nomor seperti 110 (Polisi), 113 (Damkar), atau 119 (Ambulans). Cukup satu nomor untuk semua kebutuhan.
Koordinasi Mandiri dan Cepat
Pemerintah Kota Bandung mengimplementasikan Call Center 112 secara mandiri agar koordinasi antara unit respons darurat daerah menjadi lebih singkat. Saat warga melapor, operator akan langsung meneruskan informasi ke instansi terkait seperti:
- Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB)
- BPBD Kota Bandung
- Dinas Kesehatan dan RSUD (Layanan Ambulans)
- Dinas Perhubungan (Dishub)
- Satpol PP