POLA JABAR – Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini diambil di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional guna menjaga daya beli masyarakat.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pemerintah belum melihat urgensi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.

Berlaku untuk Seluruh Kategori Peserta

Penahanan kenaikan iuran ini berlaku untuk seluruh kategori peserta, mulai dari pekerja penerima upah, peserta mandiri, hingga peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, tanpa adanya penyesuaian tarif.

Alasan Pemerintah Tahan Kenaikan Iuran

Menurut Purbaya, kondisi ekonomi nasional masih berada dalam tahap pemulihan. Oleh karena itu, pemerintah menilai belum tepat untuk menambah beban pengeluaran masyarakat melalui kenaikan iuran jaminan kesehatan.

Ia menyebutkan bahwa penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen secara berkelanjutan.