POLA JABAR – Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta iuran untuk keluarga tambahan peserta.
Peserta PPU merupakan kelompok yang iurannya dibayarkan secara gotong royong antara pekerja dan pemberi kerja, dengan pembagian persentase yang telah ditetapkan pemerintah.
PPU di Instansi Pemerintah
Bagi PNS, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan.
Rinciannya, 4 persen dibayarkan oleh instansi pemerintah sebagai pemberi kerja, sementara 1 persen menjadi tanggungan peserta. Skema ini tetap berlaku pada 2026 tanpa perubahan tarif.
PPU di BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta
Untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, besaran iuran BPJS Kesehatan juga sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
Pembagiannya sama dengan sektor pemerintah, yakni 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja. Skema ini memberikan kepastian biaya jaminan kesehatan bagi pekerja formal di sektor non-pemerintah.