POLA JABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan langkah pengamanan di kawasan Kebun Binatang Bandung pada Kamis, 5 Februari 2026. Tindakan ini merupakan respons resmi pemerintah atas pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) oleh kementerian terkait, sekaligus upaya nyata dalam melindungi aset milik daerah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa proses penyegelan yang dilakukan bukan bertujuan untuk pengusiran paksa atau eksekusi lahan, melainkan murni untuk penataan tata kelola dan pengamanan aset negara.
“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” jelas Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa jajaran Satpol PP bersama pihak pengelola akan melakukan pengamanan menyeluruh di seluruh area kebun binatang. Hal ini dilakukan guna memastikan aset daerah tetap terlindungi selama masa transisi kebijakan. Proses di lapangan dipastikan menggunakan pendekatan persuasif dan komunikasi intensif antarinstansi.
“Ini bukan tindakan penggusuran ataupun eksekusi. Kehadiran kami di sini justru sebagai bentuk dukungan agar pemerintah kota bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” tambahnya.
Kondisi terkini di lapangan serta berbagai aspirasi dari pengelola akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan strategis selanjutnya.
Pemkot Bandung menegaskan komitmennya dalam dua hal utama:
Perlindungan Satwa: Menjamin keberlangsungan hidup dan kesejahteraan satwa di dalam kebun binatang.
Hak Pekerja: Memastikan para tenaga kerja di kawasan tersebut tetap mendapatkan perhatian dan kejelasan nasib.