POLA JABAR – Menjelang akhir tahun, informasi mengenai jadwal libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian.
Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri sebagai acuan bagi seluruh instansi pusat maupun daerah.
Untuk periode akhir tahun, ASN mendapat jatah libur pada 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, di luar libur reguler akhir pekan.
Penetapan ini diharapkan dapat membantu ASN merencanakan kegiatan keluarga, perjalanan liburan, maupun penyesuaian jadwal kerja.
Rincian Jadwal Libur Akhir Tahun untuk ASN:
- 25 Desember 2025 — Libur Nasional Hari Raya Natal
- 26 Desember 2025 — Cuti Bersama Natal
- 1 Januari 2026 — Libur Nasional Tahun Baru Masehi
Jadwal ini berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK di Indonesia tanpa pengecualian, baik yang bertugas di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dengan adanya penetapan resmi jadwal libur ini, ASN dapat lebih mudah mengatur agenda akhir tahun, termasuk merencanakan perjalanan mudik, liburan keluarga, atau keperluan pribadi lainnya.
Pemerintah juga mengimbau para ASN tetap memperhatikan aturan kerja masing-masing instansi, terutama bagi unit yang memberikan pelayanan publik.***