POLA JABAR – Menjelang akhir tahun, banyak karyawan swasta mulai mempertimbangkan rencana liburan.

Namun, jadwal libur bagi pekerja sektor swasta pada dasarnya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Meski begitu, sebagian besar perusahaan tetap mengacu pada jadwal libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.

Rincian Libur Karyawan Swasta Desember 2025

1. Mengikuti Libur Nasional & Cuti Bersama
Perusahaan swasta umumnya menyesuaikan jadwal libur dengan ketentuan Pemerintah, yaitu:

  • 25 Desember 2025 – Libur Nasional Hari Raya Natal
  • 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal

2. Perusahaan dengan Sistem 5 Hari Kerja
Jika perusahaan menerapkan Senin–Jumat sebagai hari kerja, maka karyawan berpotensi mendapatkan libur panjang: