POLA JABAR – Demi menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026, pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama serta menekan angka kecelakaan selama periode libur panjang. Pembatasan ini akan berlangsung selama 17 hari, mencakup jalur tol maupun jalan nasional di seluruh Indonesia.
Berikut adalah rincian jadwal dan aturan pembatasan truk selama Lebaran 2026:
1. Jadwal Pelaksanaan
Pembatasan truk mulai diberlakukan sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat. Rentang waktu yang cukup panjang ini dirancang untuk mengawal puncak arus mudik hingga tuntasnya arus balik.
2. Kriteria Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan kriteria sebagai berikut:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu).
Untuk kendaraan roda dua sumbu, tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat tidak mengangkut hasil galian atau bahan bangunan.