POLA JABAR – Menjelang perayaan Natal 2025, pertanyaan seputar jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian para pekerja.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR Natal wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh.
Kapan THR Natal Dicairkan?
THR Natal 2025 harus dibayarkan mengikuti batas waktu nasional, yaitu:
Paling lambat H-7 sebelum perayaan Natal, sesuai Permenaker 6/2016.
Artinya, untuk Natal 2025 yang jatuh pada 25 Desember 2025, maka THR wajib cair paling lambat 18 Desember 2025.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR wajib diberikan kepada: