POLA JABAR – Pemerintah menegaskan larangan jual beli pakaian bekas impor atau thrifting di platform e-commerce.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Maman Abdurrahman dalam konferensi pers pada Kamis, 6 November 2025.

“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Enggak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” ujar Maman, dikutip dari Antara.

Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, yang menyatakan pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang diimpor.

Dengan demikian, penjualan baju bekas impor di platform daring juga dilarang karena dianggap melanggar aturan perdagangan.

Deputy Director of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyebut pihaknya telah mematuhi ketentuan tersebut.

“Puluhan ribu toko terdampak karena terdeteksi melanggar peraturan yang berlaku dan produknya telah diturunkan,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa platform e-commerce wajib menertibkan penjual yang masih memperdagangkan barang impor ilegal.

Sebagai tambahan, pelaku usaha yang terbukti menjual pakaian bekas impor dapat dijerat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar, serta UU Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jika terbukti melakukan impor ilegal.***