POLA JABAR – Pernahkah Anda mendapati sinyal di ponsel tiba-tiba muncul tanda silang atau bertuliskan "No Service", lalu saat dicek ternyata masa aktif kartu sudah lewat?
Jika hal ini terjadi, artinya kartu Telkomsel Anda telah memasuki masa hangus (expired). Namun, jangan terburu-buru membuang kartu tersebut ke tempat sampah.
Kabar baiknya, Telkomsel memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk melakukan Reaktivasi Kartu secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
Syarat Sebelum Melakukan Reaktivasi
Sebelum mencoba, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
- Kartu belum melewati 60 hari sejak tanggal berakhirnya masa tenggang.
- Anda masih memegang kartu fisik SIM yang hangus tersebut.
- Siapkan nomor KTP (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya terdaftar pada kartu tersebut.
Langkah Reaktivasi Mandiri via Kode Dial *888*89#
Anda tidak perlu repot mengantre di GraPARI Bandung atau kota lainnya, cukup gunakan ponsel Anda:
- Buka Menu Dial: Masukkan kartu SIM yang hangus ke ponsel, lalu buka menu panggilan.
- Ketik Kode Dial: Ketik $\*888\*89\#$ dan tekan 'Panggilan'.
- Pilih Reaktivasi: Anda akan melihat menu pilihan di layar. Pilih opsi 'Reaktivasi Kartu'.
- Setujui Syarat: Klik 'Setuju' pada syarat dan ketentuan yang muncul.
- Input Data Identitas: Masukkan 16 digit nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga sesuai permintaan sistem.
- Tunggu Notifikasi: Jika data cocok, Anda akan menerima SMS pemberitahuan apakah kartu Anda berhasil diaktifkan kembali atau tidak.