POLAJABAR - Setidaknya ada 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang di terbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemda Provinsi Jawa Barat.
Terkait penerbutan IUP baru tersebut, diungkap langsung oleh kepada Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono seperti dilansir dari lama resmi jabarprov.
Namun perlu diketahui, sebagian besar izin tersebut merupakan IUP perpanjangan, bukan izin bagi perusahaan tambang baru.
Ia menjelaskan, penerbitan IUP akan dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat, serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.
"Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat," ujar Bambang di Bandung, pada Rabu 29 Oktober 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengawasan aktivitas tambang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan supervisi dari Pemda Provinsi Jabar.
"Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi," tambahnya.
Tidak hanya itu, Ia juga menegaskan, sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase atau kapasitas angkut yang telah ditetapkan serta dilarang beroperasi di kawasan hutan.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang diizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan," tegas Bambang.