POLA JABAR – Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, setiap individu muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan Zakat Fitrah.
Berbeda dengan zakat mal yang berkaitan dengan harta, zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia serta sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu kaum fakir miskin agar bisa ikut merayakan kegembiraan di hari raya Idul Fitri.
Berikut adalah hal-hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai Zakat Fitrah:
1. Besaran Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di suatu daerah. Di Indonesia, besaran yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika ingin menunaikan dalam bentuk uang, nilainya harus setara dengan harga beras kualitas terbaik yang biasa kita konsumsi sehari-hari.
2. Niat Zakat Fitrah
Niat adalah syarat sahnya zakat. Berikut adalah lafal niat yang paling umum digunakan:
- Untuk Diri Sendiri:
- Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillahi ta'ala.
- Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
- Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annii wa 'an jami'i ma yalzamunii nafaqatuhum fardhan lillahi ta'ala.
- Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang wajib aku nafkahi, fardu karena Allah Ta'ala."