POLA JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengambil langkah preventif yang tegas guna mengantisipasi ancaman bencana alam di wilayahnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh bupati dan wali kota untuk segera menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata maupun perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG. Fokus utama dari aturan ini adalah pengendalian teknis alih fungsi lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga Jawa Barat dari ancaman longsor serta banjir.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa perlindungan terhadap area hijau sangat krusial agar fungsi serapan air tetap terjaga.

Beliau menuntut peran aktif dari kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk memastikan tidak ada lagi konversi lahan hutan menjadi kawasan komersial atau permukiman yang tidak sesuai peruntukan.

"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).

Langkah ini memperkuat regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Dalam aturan tersebut, Pemprov Jabar memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan ketat demi menjaga keberlanjutan fungsi ekologis dan kawasan lindung.

Selain pengawasan, terdapat beberapa poin penting dalam implementasi kebijakan ini: