POLA JABAR – Menjelang perayaan Natal, pertanyaan mengenai status hari libur dan cuti bersama kerap menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu yang banyak dipertanyakan adalah apakah 24 Desember 2025 termasuk libur atau cuti bersama jelang Hari Natal.
Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama bulan Desember 2025 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tertanggal 7 Agustus 2025 (revisi) tentang Perubahan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, Hari Libur Nasional Natal atau Kelahiran Yesus Kristus ditetapkan pada 25 Desember 2025. Sementara itu, Cuti Bersama Natal jatuh pada 26 Desember 2025, atau sehari setelah perayaan Natal.
Dengan ketentuan tersebut, 24 Desember 2025 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, aktivitas perkantoran, sekolah, serta layanan publik pada tanggal tersebut tetap berjalan normal seperti hari kerja pada umumnya.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat menikmati long weekend pada akhir Desember 2025. Hal ini dikarenakan Hari Natal dan cuti bersamanya jatuh pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025.
Bagi pekerja dengan sistem libur Sabtu dan Minggu, rangkaian tersebut memberikan kesempatan menikmati libur panjang hingga akhir pekan.
Momen ini pun dapat dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga, bersantai di rumah, atau mengambil cuti tahunan tambahan guna memperpanjang masa istirahat.***