POLA JABAR – Pemerintah Kota Bandung terus memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke balik jeruji besi. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkot Bandung menggelar pelayanan terpadu di Lapas Kelas II Banceuy pada Senin, 27 April 2026.
Langkah strategis ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan hak identitas warga negara serta mendukung akses layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bagi para warga binaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional jemput bola yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia guna memastikan seluruh tahanan dan narapidana memiliki data kependudukan yang valid.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, menekankan bahwa status sebagai warga binaan tidak menghilangkan hak seseorang untuk memiliki dokumen kependudukan resmi.
Integrasi data ini sangat krusial, terutama sebagai syarat utama mengakses layanan dasar negara seperti kesehatan dan perlindungan sosial.
"Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang menjamin setiap individu memperoleh dokumen kependudukan tanpa pengecualian."
Tatang menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak setiap individu.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kota Bandung bekerja sama dengan Disdukcapil Jawa Barat untuk melayani total 143 warga binaan di Lapas Banceuy.
Dari jumlah tersebut, tercatat 14 orang belum memiliki NIK, satu orang melakukan perekaman perdana KTP-el, serta 128 orang menjalani pengecekan biometrik.