POLA JABAR – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, terutama mereka yang kini terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat jaminan kesehatan nasional dan memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap terlindungi dalam program BPJS Kesehatan.
Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini syarat dan ketentuan peserta yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan iuran:
- Peserta Telah Beralih ke PBI atau Ditanggung Pemda
Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai mandiri, lalu berubah status menjadi peserta PBI atau kini ditanggung pemerintah daerah, berhak mengajukan pemutihan tunggakan iuran. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta wajib masuk ke dalam DTSEN untuk memastikan bahwa mereka tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi ini penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.Pemutihan Maksimal untuk 24 Bulan Tunggakan
Penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk maksimal dua tahun (24 bulan). Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, sisa utangnya tidak termasuk dalam program pemutihan.Didukung Anggaran dari APBN 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana sebesar Rp20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.Tujuan Program Pemutihan BPJS