POLA JABAR – Kabar baik bagi warga Kota Bandung! Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Bandung (bandung.go.id), penghapusan denda tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Artinya, warga punya waktu cukup panjang untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenai denda.
Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran pajak.
“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” kata Andri.
Ia menegaskan bahwa kesempatan ini berlaku hanya sepanjang tahun 2025, sehingga masyarakat diminta tidak menunda pembayaran.
“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pajak untuk mendukung pembangunan daerah.