POLA JABAR - Menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian pola perjalanan kereta api yang mulai berlaku pada 1 Desember 2025.
Penyesuaian ini mencakup perubahan waktu keberangkatan, baik yang dimajukan maupun dimundurkan, serta revisi stasiun perhentian pada sejumlah perjalanan kereta api.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kelancaran operasional dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada para pelanggan, terutama pada masa angkutan liburan yang biasanya mengalami lonjakan penumpang.
Oleh karena itu, calon penumpang diimbau untuk mencermati kembali jadwal perjalanan yang berlaku agar perjalanan berjalan aman dan nyaman.
KAI memberikan imbauan terkait penyesuaian pola perjalanan kereta api per 1 Desember 2025.
Mulai 1 Desember 2025, terdapat beberapa perjalanan kereta api yang waktu keberangkatannya maju atau mundur dari jadwal sebelumnya.
Terdapat penyesuaian stasiun perhentian di beberapa perjalanan kereta api.
Jadwal keberangkatan KA yang tertera pada tiket yang sudah dibeli sudah disesuaikan dengan jadwal baru per 1 Desember 2025.
KAI juga mengimbau agar penumpang memastikan kembali jam keberangkatan sesuai dengan yang tertera di tiket.