POLA JABAR - Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi inisiatif masyarakat memugar Monumen TPU Cikadut sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya kota. Langkah ini dinilai sebagai sinergi positif antara warga dan pemerintah dalam merawat memori kolektif identitas Bandung.

Dukungan Regulasi dan Perlindungan Hukum

Hadir dalam peresmian pada Minggu 29 Maret 2026, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah adalah untuk memastikan semangat pelestarian ini berjalan di atas koridor aturan yang tepat. Saat ini, kawasan tersebut berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB).

“Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang dilakukan masyarakat ini adalah inisiatif yang positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujar Muhammad Farhan.

Beliau menjelaskan bahwa meskipun masih berstatus ODCB, kawasan ini sudah mendapatkan perlindungan penuh sesuai Undang-Undang Cagar Budaya. Namun, untuk menjadi cagar budaya resmi, diperlukan kajian ilmiah yang mendalam, bukan sekadar asumsi.

Langkah Strategis Menuju SK Cagar Budaya

Untuk mempercepat proses ini, Pemkot Bandung melalui Disbudpar akan memfasilitasi proses kajian yang meliputi: