POLA JABAR – Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 atau tahap akhir tahun 2025 dijadwalkan mulai Oktober 2025.
Namun, belum semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mencairkan bansos ini secara bersamaan.
Pencairan PKH dilakukan beberapa tahap dalam setahun, mengingat anggaran dihitung tahunan, tetapi disalurkan setiap triwulan.
Dengan demikian, terdapat empat tahap pencairan PKH dalam satu tahun:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Memasuki Oktober 2025, penyaluran PKH tahap akhir sudah memasuki triwulan terakhir tahun ini. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, pencairan bansos reguler, termasuk PKH, akan dimulai pekan ini.
Alasan KPM Belum Bisa Mencairkan PKH
Meski jadwal pencairan sudah dibuka, beberapa KPM mungkin belum bisa mengambil bansos PKH karena alasan berikut:
- Dokumen Belum Lengkap – Data administrasi atau persyaratan belum memenuhi ketentuan, misal KTP atau KK belum terupdate.
- Perubahan Status Keluarga – Ada perubahan status ekonomi atau kependudukan yang harus diverifikasi sebelum pencairan.
- Masalah Teknis Sistem – Kadang ada kendala teknis di sistem bank atau e-Warung tempat penyaluran bansos.
- Belum Terdaftar Sebagai Penerima PKH – Beberapa KPM baru akan masuk dalam daftar penerima di tahap selanjutnya setelah diverifikasi.