POLA JABAR – Pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi tanggal pencairan THR Natal 2025 untuk pensiunan PNS.
Namun, acuan resmi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun.
Aturan Pencairan THR
Paling cepat dicairkan: 15 hari kerja sebelum hari raya.
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi Pasal 14 ayat (1) PP 11/2025.
Jika belum dicairkan sebelum hari raya: THR bisa dibayarkan setelah hari raya.
"Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi Pasal 14 ayat (2) PP 11/2025.
Dengan kata lain, pencairan THR pensiunan bisa saja terlambat, namun tetap menjadi hak yang akan diberikan.