POLA JABAR – Kejaksaan Negeri Kota Bandung memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun anggaran 2025.
Melansir dari laman Antara pada Jumat 31 Oktober 2025, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tahapan lanjutan dari serangkaian pemanggilan saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang telah dimintai keterangan sebelumnya pada Kamis 30 Oktober 2025.
“Ya, ada sejumlah saksi yang sedang diperiksa. Untuk hari ini ada dua orang saksi,” ujar Tumpal di Bandung, Jumat 31 Oktober 2025.
Tumpal menegaskan, penyidik masih membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan, termasuk Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, jika keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Tidak tertutup kemungkinan (akan dipanggil). Siapapun yang relevan dan dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini akan diperiksa,” tegasnya.
Meski demikian, Tumpal memastikan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan resmi untuk Wali Kota Bandung.
Pemkot Bandung Siap Kooperatif
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa seluruh jajaran Pemkot Bandung akan bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Farhan.