POLAJABAR.COM - Penanganan dugaan korupsi di tubuh PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) kian memicu kemarahan publik. Setelah penetapan dan penahanan dua tersangka pada 14 April 2026, proses hukum justru terkesan jalan di tempat tanpa kejelasan arah, tanpa transparansi, dan tanpa keberanian membuka tabir lebih dalam.
Alih-alih memberikan perkembangan berarti, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, hanya melontarkan pernyataan singkat yang terdengar normatif dan menghindar.
“Belum ada lagi tersangka, bantu doa saja,” ujarnya usai rapat paripurna Pansus III, Kamis (30/4/2026), sebelum buru-buru meninggalkan lokasi.
Ucapan tersebut bukan sekadar minim substansi tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen transparansi dalam penanganan kasus yang menyangkut uang publik.
Dalam perkara dugaan korupsi, publik berhak mengetahui: siapa berperan apa, bagaimana aliran dana bergerak, dan sejauh mana keterlibatan pihak lain. Namun hingga kini, konstruksi kasus PT BDS masih gelap.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius. Apakah penyidikan benar-benar mandek, atau justru sengaja diperlambat? Apakah dua tersangka yang telah ditahan hanya “pintu masuk”, atau justru akan dijadikan “kambing hitam” untuk menutup kasus lebih besar?
Sejumlah pengamat menilai, lambannya pengungkapan dan tertutupnya informasi hanya akan memperdalam krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Dalam kasus korupsi, diam bukanlah netral diam adalah bentuk kegagalan menjawab tuntutan akuntabilitas.
Pernyataan “bantu doa saja” kini menjelma menjadi ironi. Di tengah harapan publik akan penegakan hukum yang tegas dan transparan, yang muncul justru kesan pasif dan defensif.
Masyarakat tidak membutuhkan retorika. Mereka menuntut kejelasan dan keberanian: akankah kasus ini diusut hingga ke akar, atau kembali menjadi daftar panjang perkara korupsi yang berhenti di tengah jalan?***