POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung langsung turun tangan menindaklanjuti laporan praktik “getok parkir” di kawasan Jalan Balonggede, Kecamatan Regol.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melalui UPTD Parkir bekerja sama dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara.
Dikutip dari laman resmi bandung.go.id, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, menjelaskan bahwa pelaku merupakan juru parkir liar yang tidak terdaftar secara resmi.
“Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga sudah selesai ditangani,” kata Yogi, 7 Oktober 2025.
Pelaku diketahui meminta tarif parkir hingga Rp30.000 dan menggunakan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran. Padahal, lokasi tersebut seharusnya hanya untuk kendaraan roda dua.
“Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub,” tambahnya.
Yogi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan hanya membayar parkir jika mendapat karcis resmi.
“Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar,” tegasnya.
Dishub Kota Bandung juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemukan praktik parkir ilegal.