POLA JABAR – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memicu desakan kuat untuk dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga penitipan anak di Indonesia.
Pemerintah diminta segera memperketat pengawasan, menertibkan izin operasional, serta meningkatkan standar pengasuhan guna mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa memilukan ini.
Menurutnya, daycare seharusnya menjadi oase keamanan bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya praktik kekerasan yang traumatis.
Atalia menegaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut terbukti secara hukum, maka tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menghindar dari jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengingatkan bahwa integritas sebuah lembaga penitipan sangat bergantung pada rasa aman yang diberikan kepada anak.
“Jika terbukti terjadi kekerasan, pelaku harus diproses tegas. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap kekerasan pada anak, terlebih di lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis.
Selain masalah kekerasan fisik, Atalia juga menyoroti aspek legalitas Daycare Little Aresha yang diduga belum mengantongi izin operasional.
Padahal, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap satuan pendidikan anak usia dini wajib memiliki izin resmi.