POLA JABAR – Rentetan kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di berbagai lembaga pendidikan di Indonesia kini menjadi perhatian serius di tingkat legislatif. Fenomena ini dinilai sebagai peringatan darurat bagi sistem perlindungan anak nasional yang masih menyisakan celah besar bagi para predator.

Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menegaskan bahwa kasus-kasus ini bukan sekadar masalah individu, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang mendalam. Ketimpangan relasi kuasa hingga lemahnya pengawasan internal di lembaga pendidikan dianggap sebagai faktor utama yang memicu keberanian pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Sudding dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Seorang pengasuh pondok pesantren diduga telah mengeksploitasi 30 hingga 50 anak didiknya dengan ancaman psikologis. Mayoritas korban merupakan anak-anak yatim piatu atau berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga posisi tawar mereka sangat lemah di hadapan pelaku.

Legislator dari Fraksi PAN ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi rasa keadilan masyarakat.

“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” tegas Sudding.

Sudding juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap tersangka yang dilaporkan menghilang. Ia menolak keras adanya toleransi bagi pelaku yang memanfaatkan sikap kooperatif sebelumnya untuk melarikan diri dari jeratan hukum.

“Penanganan juga harus sensitif terhadap korban, dan tidak boleh memberi ruang kompromi. Beri sanksi berat bagi pelaku dan tidak boleh ada perlindungan bagi predator seksual,” ujarnya.