POLA JABAR – Menjelang dimulainya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas untuk menjamin integritas dunia pendidikan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara terang-terangan memperingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba-coba melakukan praktik jual beli kursi, karena ancaman hukuman yang menanti tidak hanya sekadar sanksi administratif, melainkan jalur pidana.
Komitmen ini ditegaskan Farhan guna menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan adil bagi seluruh calon peserta didik di Kota Bandung.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ungkap Farhan saat wawancara di Balai Kota Bandung, Senin 11 Mei 2026.
Farhan menyoroti bahwa dampak kecurangan di dunia pendidikan jauh lebih dalam daripada sekadar masalah kursi sekolah. Menurutnya, pendidikan karakter harus dimulai sejak dini, termasuk pada proses masuk sekolah. Jika sejak awal sudah diwarnai dengan manipulasi, hal tersebut akan merusak mentalitas anak di masa depan.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, jajaran kepala sekolah tingkat SD hingga SMP telah diberikan pembekalan mengenai regulasi terbaru. Pemkot Bandung juga telah menggandeng pihak legislatif (DPRD) serta aparat penegak hukum untuk mengawal setiap tahapan pendaftaran.
Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, memastikan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi oknum yang bermain dalam proses penerimaan siswa. Seluruh jalur masuk, baik zonasi, prestasi, maupun afirmasi, akan diawasi secara melekat.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” ujarnya.