POLA JABAR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) resmi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan rumah di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.

Sebelumnya, penghentian izin pembangunan perumahan hanya berlaku di kawasan Bandung Raya, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.

Namun, kebijakan tersebut kini diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Jabar melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025.

Pemprov Jabar menilai penghentian sementara izin ini diperlukan untuk merespons tekanan ekologis yang semakin berat, khususnya akibat alih fungsi lahan hijau dan daerah resapan air. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya potensi banjir dan longsor di sejumlah daerah.

KDM menegaskan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya bersifat darurat. Menurutnya, solusi jangka panjang harus menyentuh aspek tata ruang dan pengendalian pembangunan, terutama di wilayah yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan rawa.

Kebijakan ini juga mendapat respons positif dari DPRD Jawa Barat. Anggota DPRD Jabar Zaini Shofari menilai langkah tersebut penting untuk mengerem laju pembangunan yang tidak terkendali, seperti yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang kini banyak berubah menjadi kawasan permukiman dan hotel.

Meski demikian, penghentian izin ini ditegaskan tidak berdampak pada program rumah bersubsidi, karena kebijakan hanya berlaku untuk izin baru, bukan proyek yang telah berjalan.***