POLAJABAR - Dedi Mulyadi menyambut baik perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kerja sama yang dilakukan antara Pemprov dan Kejati tersebut, yakni terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.

Menurut KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, penerapan pidana kerja sosial tersebut, merupakan mimpinya yang terwujud.

Dikutif dari Humas Jabar. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilangsungkan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025, lusa.

Kepala daerah di Jabar juga, dikabarkan turut melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah terkait hal tersebut.

KDM menuturkan, bahwa pelaku pidana di bawah lima tahun tidak harus selalu mendapatkan hukuman penjara. 

Hukuman bagi pelaku pidana ringan, kata KDM, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat.

KDM yakin, hukuman berupa bentuk kerja sosial sejatinya dapat mengubah pelaku pidana ke arah lebih baik dan produktif.

Tidak hanya itu, pelaksanaan pidana kerja sosial ini sejatinya, dapat meringankan beban anggaran negara, terutama lapas.