POLAJABAR - Saat ini, pemerintah tengah merumuskan solusi komprehensif untuk mengatasi persoalan terkait tambang Parung Panjang.

Bukan hanya dari sisi lingkungan saja, akan tetapi juga termasuk untuk perekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Terkait kebijakan penghentian sementara kegiatan tambang di Parung Panjang tertuang dalam surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. 

Dijelaskan, bahwa kegiatan tambang masih menimbulkan permasalahan lingkungan, keselamatan, kemacetan, polusi, hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Untuk masyarakat yang terdampak atas kebijakan tersebut, Pemda Provinsi Jawa barat akan memberikan kompensasi dengan besaran Rp9 juta.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, bahwa bantuan tersebut akan disalurkan dalam dua tahap.

Untuk tahap pertama sebesar Rp3 juta dan akan diberikan pada November 2025, sementara tahap kedua senilai Rp6 juta direncanakan pada Januari 2026.

“Tahap pertama mereka mendapatkan Rp3 juta, karena perencanaannya belum terencanakan semuanya di APBD Tahun 2025. Di 2026 nanti, kita siapin lagi untuk pembayaran dua bulan ke depan. Hari ini Rp3 juta, juga sudah direncanakan di bulan Januari itu sekitar Rp6 juta. Jadi Rp9 juta dana kompensasi yang kita berikan,” ucap KDMdi Gedung Setda Pemda Kabupaten Bogor, Senin 3 Nopember 2025.

Mereka yang akan mendapatkan kompensasi tersebut, adalah masyarakat yang terdampak kebijakan pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di Kecamatan Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor.