POLA JABAR – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk tetap memberlakukan pungutan pajak bagi pemilik kendaraan berbasis listrik. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas pendapatan daerah guna mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa meskipun kendaraan listrik ramah lingkungan, aspek penggunaan fasilitas umum tetap menjadi dasar pertimbangan penarikan pajak tersebut. Pajak kendaraan dinilai masih menjadi pilar utama kontribusi bagi kemajuan daerah.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap KDM, sapaan Dedi Mulyadi, Senin (20/4/2026).
KDM, sapaan akrab sang Gubernur, menyoroti risiko jika pajak kendaraan bermotor ditiadakan sama sekali.
Menurutnya, penghilangan pajak kendaraan listrik atau penundaan dana bagi hasil pajak akan memberikan tekanan besar pada anggaran daerah, yang pada akhirnya dapat menghambat proses pembangunan di Jawa Barat.
Keberlanjutan proyek-proyek vital seperti perbaikan jalan dan pembangunan fasilitas publik sangat bergantung pada kelancaran aliran dana pajak yang masuk ke kas daerah.
Gubernur Jawa Barat yakin bahwa transparansi dan bukti nyata hasil pembangunan akan memicu partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
KDM berpendapat bahwa ketika warga bisa melihat dan merasakan secara langsung kualitas jalan yang semakin mulus dan infrastruktur yang tertata, mereka akan lebih sukarela untuk berkontribusi.
KDM optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi karena bisa merasakan kualitas infrastruktur jalan yang kian baik.