POLA JABAR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Kejaksaan Negeri Bandung mengumumkan penetapan tersangka ini pada Rabu, 10 Desember 2025.
Sebelumnya, kasus ini masih berada pada tahap penyidikan umum tanpa adanya tersangka.
Namun, setelah dilakukan penyidikan lebih mendalam, penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan khusus dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Erwin.
“Kedua tersangka yaitu saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan saudara RA, anggota DPRD Kota Bandung,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangan resminya, dikutip dari AntaraNews pada Rabu, 10 Desember 2025.
RA merupakan inisial Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029.
Menurut Irfan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan kedua orang tersebut ditetapkan tersangka.
Dugaan Tindak Pidana
Keduanya diduga memanfaatkan jabatan secara bersama-sama untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa dari pejabat di OPD atau organisasi pemerintah daerah.