POLA JABAR – Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya di pondok pesantren (ponpes), mengundang keprihatinan serius dari pimpinan parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa fenomena ini telah mencapai tahap darurat dan memerlukan penanganan hukum yang luar biasa tegas demi memberikan efek jera.
Kasus-kasus memilukan belakangan ini, seperti dugaan pencabulan puluhan santriwati di Tlogowungu hingga belasan santri laki-laki di Ciawi, Bogor, menjadi bukti nyata adanya celah keamanan bagi peserta didik.
“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Cucun menekankan bahwa sistem pendidikan di Indonesia, baik formal maupun berbasis keagamaan, harus menjadi zona aman. Baginya, sanksi berat bagi para predator seksual di dunia pendidikan adalah harga mati untuk memulihkan keadilan.
“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Selain penegakan hukum, ia juga mendorong adanya sistem peringatan dini (early warning) untuk mendeteksi potensi kekerasan sebelum terjadi. Fokus pemerintah dan aparat juga harus diarahkan pada perlindungan komprehensif bagi para korban agar mendapatkan hak pemulihan yang layak.
“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang berbasis pada moralitas, pesantren memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Cucun menilai insiden kekerasan seksual sangat mencederai martabat institusi yang selama ini dianggap sebagai tempat suci untuk pembinaan etika.
“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” ujar Cucun.