POLA JABAR – Isu mengenai penundaan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke tahun 2026 ramai beredar di media sosial. Banyak pekerja yang mempertanyakan kebenaran kabar tersebut, terutama setelah muncul spekulasi bahwa BSU November 2025 akan ditunda.
Menanggapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi resmi bahwa program BSU tahun 2025 telah selesai disalurkan pada Agustus 2025, dan tidak ada jadwal pencairan tambahan atau tahap lanjutan untuk periode berikutnya.
Program BSU 2025 Sudah Rampung
Menurut Kemnaker, BSU 2025 disalurkan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi.
Klarifikasi dari Menaker Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga awal November 2025, pemerintah belum menetapkan adanya BSU tahap II.
“Program BSU 2025 sudah selesai disalurkan pada Agustus, dan saat ini belum ada kebijakan baru untuk pencairan lanjutan,” ujar Menaker Yassierli.