POLA JABAR – Menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan tiga opsi kenaikan upah kepada pemerintah.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Opsi Pertama: Kenaikan 6,5 Persen
Said Iqbal menyebut bahwa opsi kompromi pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen.
Angka ini mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dinilai tidak banyak berubah.
Menurut Said, kenaikan 6,5 persen sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat.
“Kalau daya beli naik, konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi pasti naik,” ujarnya.
Opsi Kedua dan Ketiga: 7,77 Persen hingga 10,5 Persen
Selain opsi 6,5 persen, KSPI juga menawarkan dua opsi kenaikan lain: