POLA JABAR - Pemerintah saat ini mulai menuntaskan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi.

Tapi banyak yang masih penasaran, sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu itu dibayar dari mana, dan kenapa pencairannya kadang terlambat?

Dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu menerima upah minimal berdasarkan salah satu dari tiga acuan:

  1. Gaji terakhir sebelum diangkat sebagai ASN,

    Honor saat masih non-ASN, atau

    Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat bekerja.

    Artinya, gaji mereka bisa berbeda-beda tergantung lokasi. Di daerah dengan UMP tinggi, gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding wilayah lain yang UMP-nya masih rendah.

    Lalu, dari mana sumber dananya?

    Berbeda dari PNS yang gajinya diambil dari belanja pegawai, gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).