POLA JABAR - Tarif listrik yang dibayarkan masyarakat tidak selalu bersifat tetap.

Dalam periode tertentu, tarif listrik dapat mengalami perubahan mengikuti kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi. Perubahan ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan di balik penyesuaian tarif listrik.

1. Kebijakan Pemerintah

Penetapan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah menyesuaikan tarif listrik dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kondisi perekonomian, serta keberlanjutan sektor ketenagalistrikan nasional.

2. Harga Energi Primer

Tarif listrik dipengaruhi oleh harga energi primer seperti batu bara, gas alam, dan minyak bumi yang digunakan untuk pembangkit listrik. Jika harga energi primer mengalami kenaikan, biaya produksi listrik ikut meningkat dan dapat berdampak pada tarif listrik.

3. Nilai Tukar Rupiah

Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing juga memengaruhi biaya operasional kelistrikan. Sebagian komponen pembangkit dan perawatan masih bergantung pada impor, sehingga pelemahan rupiah dapat mendorong kenaikan biaya dan berimbas pada tarif listrik.

4. Mekanisme Penyesuaian Tarif