POLAJABAR - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, setidaknya sudah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru.
Perlu dicatat, sebagian besar izin baru yang diterbitkan tersebut, merupakan IUP perpanjangan, bukan izin bagi perusahaan tambang baru.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono seperti dikutif dari laman jabarprov.go.id.
Kendatipun begitu, penerbitan IUP tersebut dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat, serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.
"Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat," ujar Bambang di Bandung, pada Rabu 29 Oktober 2025.
Dari total 76 IUP yang diterbitkan tersebut, terdapat satu izin pertambangan batu yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut" ungkapnya lagi.
Lebih lanjut Ia menegaskan, sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase atau kapasitas angkut yang telah ditetapkan serta dilarang beroperasi di kawasan hutan.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang diizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan," tegas Bambang.