POLAJABAR.COM - Angkasa Pura Indonesia (Persero), yang juga dikenal sebagai InJourney Airports, telah menetapkan tenggat waktu resmi untuk pengoperasian penuh Bandara Husein Sastranegara di Bandung. Target ini menjadi kabar baik bagi para pelaku industri penerbangan dan masyarakat di Jawa Barat.

Penetapan target operasional ini menggarisbawahi keseriusan perusahaan dalam memastikan kesiapan infrastruktur udara di kota kembang tersebut. Tanggal yang disepakati untuk memulai operasional penuh adalah 17 September 2026 mendatang.

Keputusan ini didasarkan pada landasan hukum dan regulasi resmi dari otoritas penerbangan nasional. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang solid antara operator bandara dan pemangku kepentingan pemerintah terkait.

Operasional Bandara Husein Sastranegara akan diatur sesuai dengan Surat resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Surat bernomor AU.102/1/8/DRJU.DAU/2026 menjadi dasar hukum pelaksanaan operasional tersebut.

Ketetapan yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan tersebut secara spesifik mengizinkan Bandara Husein untuk melayani berbagai jenis penerbangan komersial. Ini mencakup penerbangan angkutan udara niaga yang memiliki jadwal tetap.

Layanan yang akan tersedia mencakup penerbangan baik untuk rute domestik maupun rute internasional. Hal ini menandakan peningkatan kapasitas layanan yang akan ditawarkan oleh fasilitas bandara tersebut.

Lebih lanjut, fasilitas di Bandara Husein akan siap mengakomodasi pergerakan pesawat udara dari berbagai jenis mesin. Pesawat yang diizinkan beroperasi meliputi pesawat bermesin jet maupun mesin propeller.

Dikutip dari sumber yang menginformasikan penetapan jadwal, "Target operasional ini telah ditetapkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports." Pernyataan ini mengonfirmasi komitmen operator bandara terhadap jadwal yang telah ditentukan.

Dikutip dari sumber yang menginformasikan landasan hukum, "Operasional bandara tersebut dilakukan sejalan dengan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor AU.102/1/8/DRJU.DAU/2026." Hal ini menegaskan kepatuhan terhadap regulasi Kemenhub.