POLAJABAR.COM - Suasana Terminal Cicaheum, yang berada di Kota Bandung, tampak begitu lengang pada hari Jumat, tepatnya tanggal 26 Juni 2026. Kondisi ini terjadi menyusul diberlakukannya kebijakan penghentian total layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Penghentian layanan bus tersebut secara otomatis mengubah dinamika aktivitas di terminal, meninggalkan para pedagang yang selama ini bergantung pada perputaran penumpang. Mereka kini hanya bisa bersikap pasrah sambil menantikan arahan serta langkah tindak lanjut dari pihak pemerintah terkait nasib mereka.

Salah satu pemilik warung makan yang terdampak langsung dari kebijakan ini adalah Roroh, yang terlihat menatap hamparan aspal terminal yang kini semakin sepi. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengetahui mengenai keputusan penutupan operasional layanan bus tersebut sejak awal.

Roroh juga menyatakan bahwa dirinya siap untuk meninggalkan lokasi terminal tersebut apabila sudah ada kepastian mengenai langkah selanjutnya. Namun, situasi saat ini menahannya untuk bertahan di tempatnya berjualan.

Keputusan untuk tetap bertahan didasarkan pada belum diterimanya kompensasi yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota Bandung bagi para pedagang yang terdampak. Kondisi ini menjadi penentu utama bagi para pelaku usaha kecil di sana.

Mengenai situasinya saat ini, Roroh menyampaikan kepada awak media, "Ya tahu (Terminal Cicaheum tak beroperasi), masih diperbolehkan jualan karena belum diberikan konpensasi," kata Roroh kepada detikJabar, Jumat (26/6/2026).

Hal ini menggarisbawahi dilema yang dihadapi para pedagang, yaitu antara mematuhi kebijakan pemerintah untuk segera mengosongkan area atau bertahan demi mencari kejelasan finansial. Mereka membutuhkan kepastian sebelum benar-benar angkat kaki.

Kondisi sepinya terminal menjadi cerminan nyata dari dampak kebijakan transportasi terhadap ekonomi mikro masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di sana. Penantian kompensasi pun menjadi fokus utama bagi mereka.

Dikutip dari detikJabar, situasi ini menunjukkan adanya jeda waktu antara implementasi kebijakan operasional dan penyelesaian hak-hak para pedagang yang menjadi bagian dari ekosistem terminal tersebut.