POLAJABAR.COM - Angin segar kini berembus bagi seluruh masyarakat Wajib Pajak di Kota Bandung yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah mereka tanpa beban berlebih. Langkah nyata diambil oleh pemerintah daerah setempat untuk membantu meringankan kondisi perekonomian warga secara langsung.
Melalui kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Bandung resmi meluncurkan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen. Penawaran spesial ini juga disertai dengan fasilitas bebas denda keterlambatan pembayaran secara menyeluruh.
Kesempatan emas ini dapat dimanfaatkan secara luas oleh warga Kota Bandung dalam rentang waktu yang terbilang cukup panjang. Program penanganan tunggakan pajak tersebut telah dijadwalkan berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2026 mendatang.
Kebijakan strategis ini difokuskan untuk mendorong tingkat kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Pemerintah memahami bahwa dukungan berupa insetif fiskal sangat dibutuhkan untuk merangsang partisipasi aktif publik.
Langkah pembebasan denda dan diskon pokok pajak tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Bapenda Kota Bandung pada pertengahan tahun ini. Keterangan resmi tersebut disampaikan dalam sebuah kesempatan wawancara pada Rabu, 22 Juli 2026.
"Program insentif pajak daerah ini sengaja dihadirkan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai bentuk stimulus untuk memacu kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberi bantuan riil bagi ekonomi masyarakat," ujar Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin.
Kebijakan ramah warga ini pada dasarnya berawal dari inisiatif Wali Kota Bandung yang menginginkan adanya relaksasi pajak secara optimal. Keputusan tersebut diambil guna memastikan setiap lapisan masyarakat mendapatkan kemudahan pembayaran tunggakan PBB tanpa tertekan sanksi denda.
Dikutip dari Bapenda Kota Bandung, program diskon PBB-P2 ini diharapkan dapat menjadi momentum berharga bagi warga untuk segera membereskan administrasi perpajakan properti mereka sebelum masa berlaku program berakhir di penghujung tahun 2026.
