POLA JABAR – Langkah konkret dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara kembali ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada Rabu (13/05/2026), bertempat di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Kepala Negara menyaksikan penyerahan denda administratif fantastis senilai lebih dari Rp10,2 triliun serta pengembalian lahan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada negara.

Prosesi ini merupakan bagian dari penguatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam membersihkan praktik ilegal yang merugikan ekosistem dan keuangan negara.

Presiden menegaskan bahwa rakyat Indonesia kini tidak lagi membutuhkan janji, melainkan tindakan nyata yang berdampak langsung.

“Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini, jangan kita anggap hanya seremoni atau show, tapi, pandangan saya, keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden.

Presiden mengungkapkan bahwa total penyelamatan aset negara sejauh ini telah menyentuh angka Rp40 triliun. Menariknya, Presiden Prabowo memastikan anggaran hasil sitaan tersebut akan langsung dialihkan untuk kepentingan publik, khususnya renovasi puskesmas dan fasilitas pendidikan nasional yang selama ini terbengkalai.

Pemerintah menargetkan lompatan besar dalam perbaikan sekolah. Setelah sukses memperbaiki 17 ribu bangunan tahun lalu, target tahun 2026 ini meningkat tajam hingga 70 ribu sekolah.

“Dan tahun depannya lagi kita juga selesaikan, nanti semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki, semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan uang-uang tersebut akan hilang, dimakan para koruptor dan para maling-maling dan perampok-perampok tersebut,” ujar Presiden.

Penyelamatan jutaan hektare lahan hutan ini bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan pelaksanaan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Presiden menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus mutlak dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir oknum.

“Di manapun itu berada, bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara. Ini bukan gagasannya Prabowo Subianto. Ini bukan sesuatu yang kita karang. Ini adalah perintah pendiri-pendiri bangsa Indonesia,” tegas Presiden.